Detail Cantuman
Advanced SearchKarya Ilmiah Mahasiswa
Fungsi Visum Et Reperentum Sebagai Salah Satu Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor : 156/Pid.B/2015/Pn.Bks)
Surat keterangan yang dimintakan oleh penyidik dan dibuat oleh dokter ahli forensik maupun bukan dokter ahli forensik yang berisikan gambaran akan perihal terjadinya kekerasan atau luka pada tubuh manusia. Bertujuan untung membuat suatu terang tindak pidana yang terjadi atau dialami pada bagian tubuh manusia. Keberadaan visum ini berguna sebagai alat bukti atau barang bukti bagi beberapa kasus tindak pidana yang umumnya berhubungan dengan adanya tindakan kekerasan pada tubuh. Hal ini dikarena tubuh manusia bisa berubah dengan sejalannya waktu apabila mengalami luka terbuka maupun luka tertutup, karena itu hal tersebut diabadikan atau direkam dalam bentuk surat visum et repertum. Laporan seorang ahli dapat diberikan secara tertulis maupun lisan yang diteguhkan dengan sumpah. Laporan ahli yang disampaikan di depan pengadilan dan secara lisan disebut alat bukti keterangan ahli. Jika laporan dari ahli tersebut berupa laporan tertulis (visum et repertum) maka bukti tersebut termasuk alat bukti surat. Keterangan ahli baru mempunyai nilai pembuktian apabila ahli tersebut dimuka hakim harus bersumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan. Seorang ahli di sidang pengadilan menerangkan kesimpulan-kesimpulan dari suatu keadaan yang diketahui sesuai dengan keahliannya. Kekuatan keterangan ahli bersifat bebas, tidak mengikat seorang hakim untuk memakainya apabila bertentangan dengan keyakinanya. Keterangan ahli dipersidangan merupakan alat bantu bagi hakim untuk menemukan kebenaran, dan hakim bebas mempergunakan sebagai pendapatnya sendiri maupun tidak. Dalam proses persidangan, selain dari visum et reperturn yang dapat dijadikan pertimbangan hakim maka dilakukan juga permintaan keterangan dari saksi dan keterangan dari terdakwa yang termasuk alat bukti dalam persidangan, sebelum dimintai keterangan maka saksi harus disumpah terlebih dahulu sesuai agama atau kepercayaannya masing-masing. Bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya tidak lain daripada yang sebenarnya.
Ketersediaan
SFH1322c1 | 13.22 AGU f | My Library (Rakskripsihukum) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
13.22 AGU f
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
13.22
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain