Image of Penanganan Pengungsi Afganistan Di Indonesia Berdasarkan Konvensi Jenewa 1951

Karya Ilmiah Mahasiswa

Penanganan Pengungsi Afganistan Di Indonesia Berdasarkan Konvensi Jenewa 1951



Pengungsi menjadi salah satu isu global yang banyak dibicarakan oleh Masyarakat Internasional. Pengungsi menjadi hal yang sangat penting dalam Hukum Internasional, , tetapi hal itu baru dirumuskan sebagai suatu peraturan hukum pada bulan Juli, tahun 1951 dengan dikeluarkannya Konvensi mengenai Status Pengungsi (The Convention on The Status of Refugees) Magna Charta fir Refugees. Indonesia telah menjadi salah satu negara yang sering menjadi tempat transit bagi para pengungsi internasional yang ingin mencari suaka di negara lain. Para pengungsi yang transit ke Indonesia biasanya pengungsi yang ingin pergi ke Australia sebagai tempat tujuannya. Seringnya Indonesia menjadi tempat transit para pengungsi internasional karena dari letak Indonesia yang strategis yang diapit dua benua dan dua samudera. Sebagai contoh di sini ialah para pengungsi internasional yang berasal dari Afghanistan yang telah lama berada di Indonesia.


Ketersediaan

SFH0922c109.22 NAD pMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
09.22 NAD p
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
09.22
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this