Detail Cantuman
Advanced SearchKarya Ilmiah Mahasiswa
Penanganan Pengungsi Afganistan Di Indonesia Berdasarkan Konvensi Jenewa 1951
Pengungsi menjadi salah satu isu global yang banyak dibicarakan oleh Masyarakat Internasional. Pengungsi menjadi hal yang sangat penting dalam Hukum Internasional, , tetapi hal itu baru dirumuskan sebagai suatu peraturan hukum pada bulan Juli, tahun 1951 dengan dikeluarkannya Konvensi mengenai Status Pengungsi (The Convention on The Status of Refugees) Magna Charta fir Refugees. Indonesia telah menjadi salah satu negara yang sering menjadi tempat transit bagi para pengungsi internasional yang ingin mencari suaka di negara lain. Para pengungsi yang transit ke Indonesia biasanya pengungsi yang ingin pergi ke Australia sebagai tempat tujuannya. Seringnya Indonesia menjadi tempat transit para pengungsi internasional karena dari letak Indonesia yang strategis yang diapit dua benua dan dua samudera. Sebagai contoh di sini ialah para pengungsi internasional yang berasal dari Afghanistan yang telah lama berada di Indonesia.
Ketersediaan
SFH0922c1 | 09.22 NAD p | My Library (Rakskripsihukum) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
09.22 NAD p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
09.22
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain