Karya Ilmiah Mahasiswa
Tinjauan Yuridis Pengelolaan Aset Tanah Milik Pemda Provinsi DKI Jakarta Di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 448/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel)
(E) Secara umum berdasarkan ketentuan pada Pasal 1352 KUHPerdata dinyatakm bahwa: Setiap perbuatan melanggar hukum, yang membaca kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salaluiya menerb an kerugian itu, menggantikannya dengan kerugian tersebut. ’Sesuai dengan ketentuan padd Pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut: I). Adanya Perbuatan yang melanggar hukum, 2). Adanya kerugian,
3) Adanya Kesalahan 4). Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Timbulnya Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pengelolaan Aset tanah sendiri ialah bahwa terhadap Tergugat I, II, dan III yang tanpa alas hak nyata-n}ata telah melakukan Perbqatan Melawan Hukum yang dimana Para Tergugat tersebut telah nienyalahgunakan wewenang dan kekuaiaannya yang dimiliki {delournement de po,uvoir) dimana dengan berusaha untuk menyerobot dan mengokupasi tanah milik Penggugat secara melawan hukum.
Tidak tersedia versi lain