Image of Izin Berpoligami Dengan Alasan Bersyahwat Tinggi Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Putusan Nomor Perkara 2279/Pdt.G/2019/PA.Ckr)

Karya Ilmiah Mahasiswa

Izin Berpoligami Dengan Alasan Bersyahwat Tinggi Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Putusan Nomor Perkara 2279/Pdt.G/2019/PA.Ckr)



Poligami adalah pernikahan yang dilakukan antara seorang laki-laki dengan lebih dari dua, tiga sampai empat perempuan berdasarkan hal tersebut muncul permasalahan mengenai poligami, bagaimana ijtihad Hakim dalam mengabulkan izin berpoligami dengan alasan bersyahwat tinggi dan pembuktian hukum terhadap suami yang mengajukan poligami dengan alasan suami bersyahwat tinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pengumpulan data kualitatif yang didasarkan dengan studi kasus putusan nomor perkara 2279/Pdt.G/2019/PA.Ckr, dalam hal tersebut menjadi topik menarik untuk dibicarakan yang timbul dari masyarakat baik dari yang pro maupun kontra. berdasarkan dengan analisis penulis di dalam kasus ini mengenai izin berpoligami yang dilakukan oleh suami penulis kurang setuju dengan alasan suami bersyahwat tinggi kurang relevan dengan undang-undang yang terkait serta istri tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai istri padahal sudah dikaruniai 3 (tiga) orang anak serta perlunya dilampirkannya surat dari dokter dalam permohonannya bahwa mempunyai syahwat tinggi agar untuk lebih meyakinkan untuk dapat dinyatakan benar suami bersyahwat tinggi.


Ketersediaan

SFH0622c106.22 QON iMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
06.22 QON i
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
06.22
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this