Image of Perlindungan Hukum Perdata Terhadap Curandus Di Yayasan Obor Kasih Talan Kollo Bekasi

Karya Ilmiah Mahasiswa

Perlindungan Hukum Perdata Terhadap Curandus Di Yayasan Obor Kasih Talan Kollo Bekasi



Setiap produk hukum yang dikeluarkan wajib memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Orang di bawah pengampuan (curandus) yaitu orang dewasa yang dianggap tidak cakap melakukan suatu perbuatan hukum sehingga ia memerlukan seorang wali (kurator) yang secara jelas dipaparkan dalam Pasal 433 KUH Perdata. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini Bagaimana perlindungan hukum terhadap curandus dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Bagaimana tugas serta tanggung jawab kurator (wali curandus) pada Yayasan Obor Kasih Talan Kollo. Penelitian ini menggunakan metode empiris. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa, perlindungan hukum terhadap curandus dalam KUH Perdata sudah sangat mumpuni dan tugas serta tanggung jawab kurator di Yayasan Obor Kasih Talan Kollo dapat dibilang tidak sah secara hukum. Penelitian ini dilakukan agar dapat mengetahui bagaimana perlindungan hukum untuk orang yang gangguan jiwa secara keperdataan.


Ketersediaan

SFH0822c108.22 JES pMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
08.22 JES p
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
08.22
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this