UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Terhadap Kejahatan Pencurian Yang Dilakukan Oleh Pengidap Kleptomania (Studi Putusan Nomor 574/Pid.B/2019/PN.Dps)
Penanda Bagikan

Karya Ilmiah Mahasiswa

Analisis Terhadap Kejahatan Pencurian Yang Dilakukan Oleh Pengidap Kleptomania (Studi Putusan Nomor 574/Pid.B/2019/PN.Dps)

Gilang Ramadhan (1733001019) - Nama Orang;

Salah satu tindak kriminalitas yang sering penulis temui adalah pencurian, pencurian biasanya disebabkan oleh berbagai faktor, faktor umum yang sering penulis temui ialah faktor ekonomi. mengaku kepada polisi bahwa ia mencuri tandan sawit untuk membeli beras Faktor lain pencurian yang jarang penulis temui ialah mencuri dikarenakan faktor suatu penyakit bernama kleptomania. Kleptomania adalah penyakit di mana pengidapnya tidak bisa menahan diri untuk mencuri. Siapapun dan apapun alasannya tindakan pencurian tidak dibenarkan dalam hukum. Berdasarkan hal-hal yang penulis uraikan di atas, maka yang penulis jadikan rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa faktor-faktor penyebab penderita kleptomania mencuri, dan bagaimana proses penegakan hukum pada kasus yang penulis bahas yakni putusan Nomor 574/Pid.B/2019/PN.Dps. Hasil penelitian penulis menemukan bahwa penyebab penderita kleptomania mencuri adalah rasa senang, puas, dan lega pada saat bersamaan dengan melakukan pencurian, selain itu si penderita gagal berulang dalam menolak impuls untuk mencuri. Proses penegakan hukum pada putusan Nomor 574/Pid.b/2019/PN.Dps, terdakwa Putra Setiaji divonis 3 bulan 15 hari, dan terbukti memenuhi unsur Pasal 362 KUHP, namun terdakwa tidak seharusnya dihukum, di dalam persidangan terdakwa mempunyai bukti berupa surat dari SPKJ yang menyatakan terdakwa mengidap kleptomania, sehingga terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) KUHP, dan hakim sebaiknya memerintahkan terdakwa untuk diperiksa atau diobati sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) KUHP.


Ketersediaan
#
My Library (Rakskripsihukum) 27.22 GIL a
SFH2722c1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
27.22 GIL a
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
27.22
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Skripsi Hukum Pidana 2022
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?