Image of Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pengelola Tender Dalam Penentuan Pemenang Tender (Studi Kasus Putusan Nomor : 34/Pdt.G/2020/Pn. Bna)

Karya Ilmiah Mahasiswa

Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pengelola Tender Dalam Penentuan Pemenang Tender (Studi Kasus Putusan Nomor : 34/Pdt.G/2020/Pn. Bna)



Dalam tender atau lelang banyak yang harus ditentukan untuk mewujudkan tujuan pemerintahan yang baik. disatu sisi lain meningkatkan efisiensi dan efektivitas melalui proses pengadaan/jasa pemerintah, pemerintah harus melakukan berbagai hal seperti: perbaikan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, peningkatan fungsi pengawasan, peningkatan sumber daya manusia yang tepat untuk melaksanakan pengadaan barang/kasa dan menjunjung tinggi akuntabilitas pelaku pengadaan barang/jasa. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Ketersediaan

SFH4322c143.22 DIA pMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
43.22 DIA p
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
43.22
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this