Karya Ilmiah Mahasiswa
Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pengelola Tender Dalam Penentuan Pemenang Tender (Studi Kasus Putusan Nomor : 34/Pdt.G/2020/Pn. Bna)
Dalam tender atau lelang banyak yang harus ditentukan untuk mewujudkan tujuan pemerintahan yang baik. disatu sisi lain meningkatkan efisiensi dan efektivitas melalui proses pengadaan/jasa pemerintah, pemerintah harus melakukan berbagai hal seperti: perbaikan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, peningkatan fungsi pengawasan, peningkatan sumber daya manusia yang tepat untuk melaksanakan pengadaan barang/kasa dan menjunjung tinggi akuntabilitas pelaku pengadaan barang/jasa. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain