Karya Ilmiah Mahasiswa
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peredaran Sediaan Farmasi Obat Tradisional Yang Ilegal Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Studi Kasus Putusan Nomor : 1057/Pid.B/2016/Pn.Bdg)
Penaggulangan kejahatan adalah berbagai kegiaatn proaktif dan reaktif yang diarahkan kepada pelaku maupun korban dan pada lingkungan sosial maupun fisik, yang dilakukan sebelum maupun setelah terjadi kejahatan. Undang-undang nomor 36 Tahun 2009, dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika, sedangkan pengertian peredaran menurut peraturan pemerintah nomor 72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Tidak tersedia versi lain