Image of Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Outsourching Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 Jo UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja)

Karya Ilmiah Mahasiswa

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Outsourching Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 Jo UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja)



Outsourching dalam bidang ketenagakerjaan, diartikan sebagai pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi dan melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, Dasar dari outsourcing yaitu Pasal 64 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana pengaturan perlindungan hak bagi pekerja outsourching berdasarkan UU No. 13 tahun 2003; 2) bagaimana pengaturan perlindungan hak bagi pekerja outsourching berdasarkan putusan MK.No.27/PUU-IX/2011; 3) Bagaimana perlindungan pekerja outsourching yang ideal dimasa yang akan datang.


Ketersediaan

SFH3922c139.22 AND pMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
39.22 AND p
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
39.22
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this