Detail Cantuman
Advanced SearchKarya Ilmiah Mahasiswa
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Outsourching Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 Jo UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja)
Outsourching dalam bidang ketenagakerjaan, diartikan sebagai pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi dan melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, Dasar dari outsourcing yaitu Pasal 64 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana pengaturan perlindungan hak bagi pekerja outsourching berdasarkan UU No. 13 tahun 2003; 2) bagaimana pengaturan perlindungan hak bagi pekerja outsourching berdasarkan putusan MK.No.27/PUU-IX/2011; 3) Bagaimana perlindungan pekerja outsourching yang ideal dimasa yang akan datang.
Ketersediaan
SFH3922c1 | 39.22 AND p | My Library (Rakskripsihukum) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
39.22 AND p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
39.22
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain