Image of Tindak Pidana Korporasi

Text

Tindak Pidana Korporasi



Tindak pidana korporasi menurut Pasal 45 Ayat (1) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana. Ayat (2) menyatakan bahwa korporasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, dan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu.


Ketersediaan

BP1722c1345.026 FIR tMy Library (Rak345)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
345.026 FIR t
Penerbit Yayasan Barcode : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786232850200
Klasifikasi
345.026
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this