Detail Cantuman
Advanced SearchKarya Ilmiah Mahasiswa
Perlindungan Hukum Pada Nasabah Terhadap Simpanan Yang Tidak Layak Dibayar Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Studi Kasus Pada Putusan Ma No. 134k/Pdt.Sus- Pailit/2013)
(E) Lembaga Penjamin Simpanan adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga atau skim lainnya. Nasabah adalah yang menempatkan dananya di Bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian Bank dengan nasabah yang bersangkutan. Simpanan adalah uang nasabah yang dititipkan atau diinvestasikan kepada Bank simpanan yang dijamin menurut Bank Konvensional meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Penjamin simpanan hak penggugat selaku nasabah penyimpan, tidak pernah dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat. Penggugat meminta konfirmasi mengenai pembayaran penjamin simpanan. Dana penjamin simpanan penggugat tidak kunjung dibayarkan, menurut Turut Tergugat sesuai hasil rekonsiliasi dan verifikasi tergugat deposito, dinyatakan sebagai simpanan tidak layak dibayar karena suku bunga di atas penjamin/adanya Cash Back. Dasar hukum mengenai hubungan hukum antara materi dan objek gugatan yang disengketakan serta fakta atau peristiwa yang berkaitan langsung sangat kabur dan saling bertentangan, maka gugatan menjadi kurang jelas/kabur.
Ketersediaan
SFH6422c1 | 64.22 ARI p | My Library (Rakskripsihukum) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
64.22 ARI p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
64.22
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain