Detail Cantuman
Advanced SearchKarya Ilmiah Mahasiswa
Kekuatan Pembuktian Bukti Elektronik dalam Kasus Penipuan ( Studi Kasus : Putusan Nomor 22/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Pgp )
(E) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Proses penyidikan yang dilakukan terhadap tindak pidana penipuan dengan menggunakan MEDIA ELEKTRONIK ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang dirugikan oleh tindak pidana tersebut. Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan. Dari laporan masyarakat ini kemudian penyelidikan tersebut dapat dikembangkan. Penyelidikan ini tidak akan mudah tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak atau instansi-instansi terkait, dan Berdasarkan uraian dan hasil lapangan yang penulis dapatkan, dalam penanganan tindak pidana penipuan melalui modus MEDIA ELEKTRONIK undian berhadiah pihak kepolisian pada umumnya menggunakan alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang didukung oleh barang bukti yang berhasil dikumpulkan seperti: handphone, SIM CARD, bukti transfer bank, buku acak nomor telepon, buku tabungan pelaku dan ATM. Rumusan masalah yang akan dibahas bagaimana proses penyidikan tindak pidana penipuan melalui Media Elektronik dan bagaimana pembuktian Bukti Elektronik. Metode penilitian yang digunakan dalam penilitian ini adalah metode yuridis normatif dan yuridis empiris.
Ketersediaan
SFH6022c1 | 60.22 FER k | My Library (Rakskripsihukum) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
60.22 FER k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
60.22
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain