Image of Putusan Hakim Diluar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 317/Pid/2014/PT.DKI)

Karya Ilmiah Mahasiswa

Putusan Hakim Diluar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 317/Pid/2014/PT.DKI)



(E) Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (1) tentang Narkotika. Melakukan tindak pidana narkotika dapat dihukum apabila terbukti melakukan tindak pidana dan dapat dituntut pertanggungjawaban pidananya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusannya terlebih dahulu harus menemukan fakta dan peristiwa yang terungkap dari Penggugat dan Tergugat, serta alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan. Terhadap hal yang terakhir ini, Majelis Hakim harus mengonstatir dan mengkualifisir peristiwa dan fakta tersebut sehingga ditemukan peristiwa/fakta yang konkrit. Metode Penelitian ini menggunakan metode bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hukum secara tertulis serta didukung dengan hasil wawancara dengan narasumber dan informan.


Ketersediaan

SFH13022c1130.22 TAT pMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
130.22 TAT p
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
130.22
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this