Image of Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Apabila Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit (Putusan Nomor 292/Pdt.G/2013/PN.Bks.)

Karya Ilmiah Mahasiswa

Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Apabila Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit (Putusan Nomor 292/Pdt.G/2013/PN.Bks.)



Utang piutang merupakan perjanjian antara pihak kreditur (Bank) dan debitur yang satu dengan pihak yang lainnya dan objek yang diperjanjikan sebagai jaminan pada umumnya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Inti dari perjanjian kredit adalah kreditur memberikan pinjaman uang kepada debitur. Pengembalian utang dilakukan dengan cara mengangsur setiap bulan. Peristiwa yang banyak terjadi pengembalian utang yang wajib dibayar oleh debitur acapkali tidak dapat dikembalikan sebagaimana apa yang telah diperjanjikan. Apabila debitur tidak melakukan apa yang sudah diperjanjikan maka dapat dikatakan ia melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditor dan analisa pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 292/Pdt.G/2013/PN.Bks, tentang perlindungan hukum terhadap Kreditur apabila debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit Bank. (Putusan Nomor 292/Pdt.G/2013/PN.Bks) dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik No. 3590 Luas 150m No. 2606 Luas 150m atas nama Rani Fatmasari terletak di Jalan Penataran Blok A No. 199 Bekasi, Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yaitu penelitian yang mendekati masalah dengan norma hukum yang berlaku. Analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu dengan menganalisis teori hukum dan perundang-undangan yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian penulis dapat dikatakan bahwa dasar diajukannya gugatan ke pengadilan karena pihak debitur telah melakukan wanprestasi atau tidak menjalankan sesuai apa yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kredit, sehingga hakim mengabulkan gugatan penggugat yang ditujukan pada debitur dan Bank sebagai pihak turut tergugat. Terhadap pertimbangan hakim pada putusan No. 292/Pdt.G/2013/PN.Bks tidak memperhatikan dan mempertimbangkan pembenaran bukti-bukti yang diajukan oleh kreditor (bank) sebagai turut tergugat sehingga putusan hakim tersebut sangat merugikan kreditur (bank). Saran yang penulis berikan untuk dapat mengatasi persoalan dikemudian hari adalah kreditur yakni pihak bank sebaiknya menerapkan prinsip kehati-hatian untuk memberikan kredit kepada debitur. Prinsip kehati-hatian harus dijalankan saat calon debitur akan mengajukan perjanjian kredit. Selain itu, kreditur harus lebih hati-hati /teliti melakukan analisa kepada calon debitur agar lebih mengetahui informasi berdasarkan fakta yang ada di lapangan.


Ketersediaan

SFH14522c1145.22 TEG pMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
145.22 TEG p
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
145.22
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this