UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pidana Pelaku Penyebar Hoax Menyebabkan Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Elektronik (Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1410/Pid.Sus/2015/PN.Bks.)
Penanda Bagikan

Karya Ilmiah Mahasiswa

Pidana Pelaku Penyebar Hoax Menyebabkan Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Elektronik (Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1410/Pid.Sus/2015/PN.Bks.)

Arga Pardede (1533001357) - Nama Orang;

Skripsi ini mengangkat studi kasus putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1410/Pid.Sus/2015/PN.Bks. Dengan rumusan masalah, yaitu: Pertama, bagaimana pengaturan hukum pemberitaan bohong (hoax) dan menyesatkan dalam informasi dan transaksi elektronik, bagaimana modus operandi tindak pidana pemberitaan bohong (hoax) dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Kedua, bagaimana pidana pelaku tindak pidana pemberitaan bohong (hoax) dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang tindak pidana penyebar pemberitaan bohong (hoax) diatur dalam Pasal 45A ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Modus operandi tindak pidana pemberitaan bohong (hoax) dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik adalah melakukan perbuatan membuat surat undangan palsu dengan mengatasnamakan Sekretaris Mahkamah Agung dan surat undangan tersebut dikirimkan ke beberapa Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Indonesia melalui email untuk mengirim uang ke nomor rekening yang telah dibuat oleh para terdakwa. Pelaku dijatuhi pidana terhadap para terdakwa dipidana penjara masing-masing selama empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp200.000.000,00.


Ketersediaan
#
My Library (Rakskripsihukum) 147.22 ARG p
SFH14722c1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
147.22 ARG p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
147.22
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Skripsi Hukum Pidana 2022
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?