Detail Cantuman
Advanced SearchKarya Ilmiah Mahasiswa
Pidana Pelaku Penyebar Hoax Menyebabkan Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Elektronik (Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1410/Pid.Sus/2015/PN.Bks.)
Skripsi ini mengangkat studi kasus putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1410/Pid.Sus/2015/PN.Bks. Dengan rumusan masalah, yaitu: Pertama, bagaimana pengaturan hukum pemberitaan bohong (hoax) dan menyesatkan dalam informasi dan transaksi elektronik, bagaimana modus operandi tindak pidana pemberitaan bohong (hoax) dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Kedua, bagaimana pidana pelaku tindak pidana pemberitaan bohong (hoax) dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang tindak pidana penyebar pemberitaan bohong (hoax) diatur dalam Pasal 45A ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Modus operandi tindak pidana pemberitaan bohong (hoax) dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik adalah melakukan perbuatan membuat surat undangan palsu dengan mengatasnamakan Sekretaris Mahkamah Agung dan surat undangan tersebut dikirimkan ke beberapa Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Indonesia melalui email untuk mengirim uang ke nomor rekening yang telah dibuat oleh para terdakwa. Pelaku dijatuhi pidana terhadap para terdakwa dipidana penjara masing-masing selama empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp200.000.000,00.
Ketersediaan
SFH14722c1 | 147.22 ARG p | My Library (Rakskripsihukum) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
147.22 ARG p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
147.22
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain