Detail Cantuman
Advanced SearchKarya Ilmiah Mahasiswa
Penerapan Hukum Justice collaborator Pada Tindak Pidana Korupsi Yang Melibatkan Kepala Daerah (Analisa Putusan Nomor 15 /Pid.Sus/2019/PN Bdg)
(E) Justisce Collaborator adalah adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.Rumusan masalah dalam skripsi ini mengenai penerapan hukum Justice collaborator dalam sistem Hukum di Indonesia terhadap Kepala Daerah dalam tindak pidana korupsi dan analisa Putusan Hakim dalam kasus putusan Nomor 15 /Pid.Sus/2019 /PN.Bdg Dalam hukum nasional, Justice collaborator diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.Pertimbangan Hakim tidak mengabulkan permohonan sebagai Justice collaborator kepada tersangka Bupati yang menjadi tersangka korupsi berdasarkan peraturan perundang undangan,karena tersangka adalah pelaku utama.
Ketersediaan
SFH13222c1 | 132.22 ARI p | My Library (Rakskripsihukum) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
132.22 ARI p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
132.22
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain