Image of Penerapan Hukum Justice collaborator Pada Tindak Pidana  Korupsi Yang Melibatkan Kepala Daerah (Analisa Putusan Nomor 15 /Pid.Sus/2019/PN Bdg)

Karya Ilmiah Mahasiswa

Penerapan Hukum Justice collaborator Pada Tindak Pidana Korupsi Yang Melibatkan Kepala Daerah (Analisa Putusan Nomor 15 /Pid.Sus/2019/PN Bdg)



(E) Justisce Collaborator adalah adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.Rumusan masalah dalam skripsi ini mengenai penerapan hukum Justice collaborator dalam sistem Hukum di Indonesia terhadap Kepala Daerah dalam tindak pidana korupsi dan analisa Putusan Hakim dalam kasus putusan Nomor 15 /Pid.Sus/2019 /PN.Bdg Dalam hukum nasional, Justice collaborator diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.Pertimbangan Hakim tidak mengabulkan permohonan sebagai Justice collaborator kepada tersangka Bupati yang menjadi tersangka korupsi berdasarkan peraturan perundang undangan,karena tersangka adalah pelaku utama.


Ketersediaan

SFH13222c1132.22 ARI pMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
132.22 ARI p
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
132.22
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this