Detail Cantuman
Advanced SearchKarya Ilmiah Mahasiswa
Pertimbangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Memutus Sengketa Kepegawaian Menurut Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (Analisis Putusan Nomor 147/G/2020/PTUN-Jkt)
Sengketa kepegawaian adalah sengketa yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Tata Usaha Negara di bidang kepegawaian oleh badan/pejabat yang berwenang mengenai kedudukan, atau pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang diselesaikan di Peradilan Tata Usaha Negara. Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah: Pertama, apa landasan hukum para pihak dalam sengketa kepegawaian pada putusan No. 147/G/2020/PTUN-Jkt? Kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus objek sengketa kepegawaian pada putusan No. 147/G/2020/PTUN-Jkt? Metode Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Adapun hasil penelitian ini disimpulkan bahwa, pertama landasan hukum penggugat dalam mengajukan gugatan karena merasa dirugikan akibat dikeluarkannya surat keputusan pemberhentian tidak hormat atas nama penggugat, dan tergugat menyatakan bahwa dalam penerbitan surat keputusan pemberhentian tidak hormat atas nama penggugat sudah sesuai dengan prosedur. Kedua, dalam pertimbangan hukum hakim menyatakan surat keputusan pemberhentian tidak hormat atas nama penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan AUPB. Sehingga majelis hakim menyatakan menolak gugatan penggugat.
Ketersediaan
SFH13922c1 | 139.22 NAD p | My Library (Rakskripsihukum) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
139.22 NAD p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
139.22
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain