UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Legalitas Terhadap Pendapat Amicus Curiae Pada Proses Pembuktian di Dalam Peradilan Pidana (Studi Kasus Nomor Putusan 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr.)
Penanda Bagikan

Karya Ilmiah Mahasiswa

Legalitas Terhadap Pendapat Amicus Curiae Pada Proses Pembuktian di Dalam Peradilan Pidana (Studi Kasus Nomor Putusan 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr.)

Namira Salsabila (1733001102) - Nama Orang;

Amicus Curiae berasal dari bahasa latin "amicus" yang berarti "teman" dan "curiae" yang berarti "pengadilan". Di dalam bahasa Inggris disebut "Friends Of Court" di dalam bahasa Indonesia disebut Sahabat Pengadilan. Amicus Curiae ini berasal dari hukum romawi, yang kemudian berkembang dan di praktikkan di dalam sistem common law, yang mengizinkan pengadilan untuk mengundang pihak ketiga menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan isu yang belum familiar. Pendapat Amicus Curiae ini apabila ditampilkan di persidangan dapat menambah keyakinan hakim dalam sistem pembuktian pidana. Mengenai pendapat Amicus Curiae ini memang belum ada pengaturannya di dalam ketentuan hukum acara pidana sehingga hakim masih ragu untuk menggunakan pendapat Amicus Curiae tersebut. Permasalahan yang akan dibahas di dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan Amicus Curiae di dalam memberikan pendapat di persidangan dikaitkan dengan alat bukti di dalam hukum acara pidana dan bagaimana hakim dalam mempertimbangkan pendapat Amicus Curiae di dalam putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian di dalam penulisan bahwa dikarenakan Amicus Curiae belum mempunyai aturan yang jelas di dalam peradilan di Indonesia, sulit bagi hakim untuk mempertimbangkan pendapat Amicus Curiae yang diajukan di dalam persidangan dan juga sulit untuk dikaitkan dengan alat bukti yang ada di dalam Pasal 184 KUHAP, dikarenakan Amicus Curiae belum mempunyai bentuk yang jelas di dalam peradilan Indonesia.


Ketersediaan
#
My Library (Rakskripsihukum) 16.23 NAM l
SFH1623c1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
16.23 NAM l
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
16.23
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Skripsi Hukum Pidana 2023
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?