Detail Cantuman
Advanced SearchKarya Ilmiah Mahasiswa
Legalitas Terhadap Pendapat Amicus Curiae Pada Proses Pembuktian di Dalam Peradilan Pidana (Studi Kasus Nomor Putusan 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr.)
Amicus Curiae berasal dari bahasa latin "amicus" yang berarti "teman" dan "curiae" yang berarti "pengadilan". Di dalam bahasa Inggris disebut "Friends Of Court" di dalam bahasa Indonesia disebut Sahabat Pengadilan. Amicus Curiae ini berasal dari hukum romawi, yang kemudian berkembang dan di praktikkan di dalam sistem common law, yang mengizinkan pengadilan untuk mengundang pihak ketiga menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan isu yang belum familiar. Pendapat Amicus Curiae ini apabila ditampilkan di persidangan dapat menambah keyakinan hakim dalam sistem pembuktian pidana. Mengenai pendapat Amicus Curiae ini memang belum ada pengaturannya di dalam ketentuan hukum acara pidana sehingga hakim masih ragu untuk menggunakan pendapat Amicus Curiae tersebut. Permasalahan yang akan dibahas di dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan Amicus Curiae di dalam memberikan pendapat di persidangan dikaitkan dengan alat bukti di dalam hukum acara pidana dan bagaimana hakim dalam mempertimbangkan pendapat Amicus Curiae di dalam putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian di dalam penulisan bahwa dikarenakan Amicus Curiae belum mempunyai aturan yang jelas di dalam peradilan di Indonesia, sulit bagi hakim untuk mempertimbangkan pendapat Amicus Curiae yang diajukan di dalam persidangan dan juga sulit untuk dikaitkan dengan alat bukti yang ada di dalam Pasal 184 KUHAP, dikarenakan Amicus Curiae belum mempunyai bentuk yang jelas di dalam peradilan Indonesia.
Ketersediaan
SFH1623c1 | 16.23 NAM l | My Library (Rakskripsihukum) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
16.23 NAM l
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
16.23
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain