Detail Cantuman
Advanced SearchKarya Ilmiah Mahasiswa
Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 1644 K/Pdt/2020)
Perbuatan melawan hukum merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh
seseorang di mana perbuatannya itu melanggar suatu peraturan baik yang
tertulis maupun tidak tertulis dan merugikan orang lain. Pihak yang merasa
dirugikan akibat perbuatan tersebut dapat memintakan sebuah ganti kerugian
melalui gugatan ke pengadilan setelah tidak bisa mencapai mufakat dalam
mediasi. Kasus perbuatan melawan hukum di Indonesia sudah banyak
dijumpai salah satunya adalah kasus pembatalan pertunangan. Pertunangan
adalah sebuah langkah awal yang sudah menjadi tradisi banyak orang untuk
menuju ke jenjang pernikahan. Pembatalan pertunangan sendiri dalam
pelaksanan hukum positif tidak menimbulkan akibat hukum oleh karena itu
salah satu pihak dapat membatalkan pertunangan tersebut, ini sejalan dengan
kasus yang terjadi di Kemranjen, Banyumas. Dalam putusan MA No.1644 K/
Pdt/ 2020 hakim memutuskan perkara tersebut dikategorikan sebagai
perbuatan melawan hukum dengan memenuhi unsur-unsur Pasal 1365
KUHPerdata. Di mana pihak yang dinyatakan kalah dalam perkara wajib
membayar ganti rugi baik ganti rugi materil maupun ganti rugi imateril sesuai
besaran yang ditetapkan oleh majelis hakim memlaui pertimbangan
hukumnya. Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini merupakan penilitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis yang bersifat deskriptif.
Ketersediaan
SFH0723c1 | 07.23 PRA g | My Library (Rakskripsihukum) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
07.23 PRA g
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
07.23
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain