Detail Cantuman
Advanced SearchKarya Ilmiah Mahasiswa
Penyelesaian Sengketa Perjanjian Penitipan Uang Penyertaan Modal Usaha (Studi Terhadap Putusan Nomor 147/Pdt.G/2021/PN.Bdg)
Untuk memenuhi tuntutan kebutuhan hidupnya banyak dari kalangan masyarakat membuka usaha sendiri dengan menerima perjanjian penitipan penyertaan modal usaha. Perjanjian penitipan uang penyertaan modal usaha dapatkah dimasukkan dalam pinjam-meminjam, sebagaimana putusan hakim dalam putusan nomor 147/Pdt.G/2021/PN.Bdg. Dalam penelitian ini digunakan metode yuridis normatif sumber datanya terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier berupa buku-buku, perundang-undangan serta artikel dan internet yang masih erat kaitannya dengan masalah penelitian ini. Setelah data diperoleh dan dianalisis secara kualitatif, dapat diketahui bahwa perjanjian penitipan uang penyertaan modal usaha tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan pinjam-meminjam, hal ini dikarenakan adanya perbedaan mengenai kepemilikan dari objek perjanjian. Dalam perjanjian penitipan uang apabila yang dititipkan uang tersebut belum bisa mengembalikan uang tersebut, maka yang dititipkan bisa saja dituduh dengan ancaman pidana penggelapan. Hal ini akan berbeda dengan perjanjian pinjam meminjam yang merupakan sebuah utang-piutang di ranah perdata, sehingga tidak bisa ditarik ke arah pidana. Dari adanya suatu wanprestasi menyebabkan timbulnya sengketa yang harus diselesaikan antar kedua belah pihak, penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan dua cara yaitu penyelesaian melalui jalur litigasi maupun penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi.
Ketersediaan
SFH0523c1 | 05.23 DIA p | My Library (Rakskripsihukum) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
05.23 DIA p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
05.23
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain