UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penyelesaian Sengketa Perjanjian Penitipan Uang Penyertaan Modal Usaha (Studi Terhadap Putusan Nomor 147/Pdt.G/2021/PN.Bdg)
Penanda Bagikan

Karya Ilmiah Mahasiswa

Penyelesaian Sengketa Perjanjian Penitipan Uang Penyertaan Modal Usaha (Studi Terhadap Putusan Nomor 147/Pdt.G/2021/PN.Bdg)

Dian Ramadhan Sartono (1833001235) - Nama Orang;

Untuk memenuhi tuntutan kebutuhan hidupnya banyak dari kalangan masyarakat membuka usaha sendiri dengan menerima perjanjian penitipan penyertaan modal usaha. Perjanjian penitipan uang penyertaan modal usaha dapatkah dimasukkan dalam pinjam-meminjam, sebagaimana putusan hakim dalam putusan nomor 147/Pdt.G/2021/PN.Bdg. Dalam penelitian ini digunakan metode yuridis normatif sumber datanya terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier berupa buku-buku, perundang-undangan serta artikel dan internet yang masih erat kaitannya dengan masalah penelitian ini. Setelah data diperoleh dan dianalisis secara kualitatif, dapat diketahui bahwa perjanjian penitipan uang penyertaan modal usaha tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan pinjam-meminjam, hal ini dikarenakan adanya perbedaan mengenai kepemilikan dari objek perjanjian. Dalam perjanjian penitipan uang apabila yang dititipkan uang tersebut belum bisa mengembalikan uang tersebut, maka yang dititipkan bisa saja dituduh dengan ancaman pidana penggelapan. Hal ini akan berbeda dengan perjanjian pinjam meminjam yang merupakan sebuah utang-piutang di ranah perdata, sehingga tidak bisa ditarik ke arah pidana. Dari adanya suatu wanprestasi menyebabkan timbulnya sengketa yang harus diselesaikan antar kedua belah pihak, penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan dua cara yaitu penyelesaian melalui jalur litigasi maupun penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi.


Ketersediaan
#
My Library (Rakskripsihukum) 05.23 DIA p
SFH0523c1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
05.23 DIA p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
05.23
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Skripsi Hukum Perdata 2023
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?