Image of Penerapan Pembelaan Terpaksa Pelaku Penganiayaan Sebagai Alasan Pembenar Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor 155/Pid.B/2020/PN.Brb.)

Karya Ilmiah Mahasiswa

Penerapan Pembelaan Terpaksa Pelaku Penganiayaan Sebagai Alasan Pembenar Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor 155/Pid.B/2020/PN.Brb.)



Pembelaan terpaksa merupakan perbuatan tindak pidana yang tidak dapat di pidana. Pembelaan terpaksa dilakukan seseorang dalam keadaan yang mendesak sehingga pembelaan terpaksa menjadi bagian dari alasan pembenar pidana yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP. Permasalahan pembelaan terpaksa sering timbul pada penerapannya terkait dengan pemahaman dan akibat hukum yang berlaku dalam pembelaan terpaksa. Berkaitan dengan hal tersebut penulis tertarik untuk menganalisis terkait penerapan pembelaan terpaksa dalam tindak pidana penganiayaan pada Putusan No. 155/Pid.B/2020/PN.Brb. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum yang telah penulis peroleh, kemudian penulis analisis untuk memecahkan permasalahan dengan pendekatan konseptual dan studi kasus. Penelitian ini membahas permasalahan penerapan pembelaan terpaksa dan pembuktian pertimbangan hakim dalam memutus adanya pembelaan terpaksa terhadap terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk memahami penerapan pembelaan terpaksa pada tindak pidana penganiayaan dan pembuktian penerapan pembelaan terpaksa yang menjadi dasar hilangnya sifat melawan hukum pada tindak pidana penganiayaan. Hasil penelitian pada Putusan No. 155/Pid.B/202/PN.Brb memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan. Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutus didasari dengan alasan pembenar pidana berdasarkan dengan bukti di persidangan karena pembelaan terpaksa sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) KUHP. Terdakwa dinyatakan benar melakukan tindak pidana penganiayaan, namun perbuatan Terdakwa merupakan pembelaan terpaksa, maka Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutannya.


Ketersediaan

SFH0123c101.23 JUW pMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
01.23 JUW p
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
01.23
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this