Amicus Curiae berasal dari bahasa latin "amicus" yang berarti "teman" dan "curiae" yang berarti "pengadilan". Di dalam bahasa Inggris disebut "Friends Of Court" di dalam bahasa Indonesia disebut Sahabat Pengadilan. Amicus Curiae ini berasal dari hukum romawi, yang kemudian berkembang dan di praktikkan di dalam sistem common law, yang mengizinkan pengadilan untuk mengundang pihak ketiga menyedia…
Banyaknya anak yang menjadi korban kekerasan baik fisik maupun kekerasan psikis di negeri ini, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk pemenuhan kesejahteraan anak. Dalam masa pertumbuhan secara fisik dan mental, anak membutuhkan perawatan perlindungan yang khusus, serta perlindungan hukum baik sebelum maupun sesudah lahir. Berhubungan dengan hal perlindungan anak, anak harus mendapat perlakua…
Penelitian ini merupakan Eksistensi Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus Putusan Nomor 238/Pid.Sus/2017/PN.Sbg). Penegakkan Hukum harus dilakukan dengan tepat dan dapat dilakukan dengan efektif, dengan tujuan untuk memberikan kedamaian dan perlindungan terhadap warga negaranya. Sehingga dalam skripsi ini diangkat sebuah permasalahan mengenai penegakkan hukum p…
(E) Justisce Collaborator adalah adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.Rumusan masalah dalam skripsi ini mengenai penerapan hukum Justice collaborator dalam sistem Hukum di Indonesia terhadap Kepala Daerah dalam tindak pidana korupsi dan analisa Putusan Hakim dalam kasus putusan Nomor 15 /Pid.Sus/2019 /PN.Bdg Dalam hukum…