Penulis mengangkat dua rumusan yang menjadi permasalahan yaitu bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pemasukan kosmetik tanpa izin edar dan bagaimana cara pencegahan pemasukan kosmetika tanpa izin edar berdasarkan pada perkara putusan No: 43/Pid.Sus/2018/PN.Bgk.
Skripsi ini mengangkat pokok permasalah tentang 1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tersangka tindak pidana narkotika yang diduga mengalami gangguan jiwa, 2) Apa saja faktor-faktor yang menjadi hambatan dan upaya pihak penyidik dalam menyelesaikan tindak pidana narkotika yang tersangkanya mengalami gangguan jiwa.
Rumusan masalah dari skripsi bagaimanakh proses keluarnya surat perintah pengentian penyidikan (SP3) dalam tahapan Pra-Adjudikasi atau penyidikan dan bagaimanakah penerapan Teori Hukum Progresif dalam kaitannya dengan keputusan menerbitkan surat perintah pengghentian penyidikan (SP3) berdasarkan Asas Restorative Justice.
Permasalahan pada pembahasan skripsi ini adalah bagaimana modus pencucian uang tersebut dihasilkan dan dari hasil tindakan yang dilakukan pada kejahatan korupsi di Indonesia , dan penanganan beserta penegakan terhadap tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Penelitian ini termasuk dalam bentuk penelitian yuridis normatif yaitu peneltian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hukum secara tertulis serta didukung dengan hasil wawancara dengan narasumber dan informan.
Skripsi ini mengangkat pokok permasalahan tentang bagaimana bentuk perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh warga negara asing pada putusan No. 492/Pid.Sus/2016/PN.Sbr.