Buku ini menjelaskan perubahan pemerintahan desa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang desa. Ditunjukan secara detil pendekatan hibrida yang menggabungkan Top Down dan Bottom Up dalam kuasitas undang-undang serta praktik di lapangan. Angka, grafika, dan tabel perilaku pemerintahan desa disajikan.