Kewenanan yang diberikan kepada kurator oleh Undang-Undang Kepailitan & PKPU dalam suatu rapat verifikasi atau rapat tersebut Debitor Pailit tidak mengakui atau menolak tagihan utangnya dengan alasan tagihan tersebut bukan merupakan suatu tagihan yang sah yang dapat diajukan.
Pekerja buruh, Kepailitan