Buku ini memberikan gambaran yang menyeluruh tentang keberadaan Mahkamah Agung sebagao salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman.
Buku ini diberi judul Hukum Acara Perdata Indonesia karena ia adalah hukum positif yang sekarang berlaku. Dalam buku ini pada pokoknya disajikan dua macam bahan: pertama bahan bersifat teori, yang membahas materi perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang berlaku, dan teori-teori hukum; kedua bahan praktek hukum yang membahas cara menangani perkara perdata.
Undang-undang pokok kekuasaan kehakiman, KUHAP, hukum acara perdata
Undang-Undang pokok kekuasaan kehakiman, KHAP, Hukum acara perdata