Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan kekerasan fisik yang dilakukan kepada istri/suami/anak yang dapat menyebabkan luka, kematian, dan trauma. Untuk menekan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak terulang kembali, Maka dari itu dibentuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Negara harus memberikan penegakan hukum yang tegas da…