(E) Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang menjalankan pemerintah sendiri berdasarkan asal-usul, adat istiadat setempat. Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Untuk mengoptimalkan aset desa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa, pemerintah desa dapat melakukan pemanfaatan aset desa berupa tanah kas desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2…