Outsourching dalam bidang ketenagakerjaan, diartikan sebagai pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi dan melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, Dasar dari outsourcing yaitu Pasal 64 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana pengaturan perlindungan hak bagi pekerja outsourching berdasarkan UU No. 13 t…
Buku ini dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), membahas tenatng hak asasi manusia atas pekerjaan, perspektif hukum ketenagakerjaan, hubungan ketenagakerjaan, hak dan kewajiban tenaga kerja, perlindungan hukum pekerja, perlindungan hukum pekerja berstatus outsourscing, keselamatan kesehatan kerja.