Fenomena Transgender telah terjadi sejak lama dan berlanjut hingga saat ini. Namun Munculnya perbedaan pendapat hukum tentang kasus ini khususnya antara hukum Islam dan Hukum Perdata, sehingga menyebabkan publik kebingungan. Namun karena adanya perbedaan pendapat antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, Hukum perdata tidak memiliki dasar hukum khusus untuk perubahan jenis kelamin.
Putusan, Asas Nebis in Idem.
Mangkir, Pemutusan Hubungan Kerja, Mengundurkan Diri.
Eksekusi Penyelesaian Hutang Jaminan Grosse Akta Hak Tanggungan
Pasein, Perjanjian Terapeutik
Perjanjian Kerja, Pengusaha, Pekerja.