Buku ini menyajikan tentang perbedaan dan persamaan antara sistem hukum, khususnya sistem hukum perdata yang berlaku di Indonesia dengan sistem hukum perdata yang berlaku di Negara lain.
Perjanjian pinjam meminjam melalui fintech tersebut melibatkan perjanjian antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman dan perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.
Penelitian ini membahas tentang perjanjian over credit dibawah tangan terhadap kendaraan mobil pada perspektif hukum perdata. Selain itu dalam penelitian ini akan mengkaji akibat hukum ditimbulkan over credit di bawah tangan dalam persepektif filosofis, yuridis dan sosiologis serta apakah pertimbangan hakim dalam putusan No.10/Pdt.G.2017.PN.Rkb telah sesuai dengan hukum yang berlaku. penelitia…
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana perlindung hukum bagi suatu merek dagang yang sertifikat merek dagangnya telah dibatalkan atau dicabut dan bagaimana kesesuaian putusan hakim dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penelitian ini penulis mengambil putusan Mahkamah Agung pada tingkat peninjauan kembali nomor 142 PK/Pdt.Sus-PHI/2018 tentang kasus pemutusan hubungan kerja.