Faktor-faktor terjadinya kesalahan prosedur penangkapan yang dilakukan densus 88 anti teror yang tidak sesuai menjalankan prosedur. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dimulai dengan analisa terhadap pasal-pasal dan peraturan-undangan yang mengatur permasalahan.
Penulis mengangkat dua rumusan yang menjadi permasalahan yaitu bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pemasukan kosmetik tanpa izin edar dan bagaimana cara pencegahan pemasukan kosmetika tanpa izin edar berdasarkan pada perkara putusan No: 43/Pid.Sus/2018/PN.Bgk.
Skripsi ini mengangkat pokok permasalah tentang 1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tersangka tindak pidana narkotika yang diduga mengalami gangguan jiwa, 2) Apa saja faktor-faktor yang menjadi hambatan dan upaya pihak penyidik dalam menyelesaikan tindak pidana narkotika yang tersangkanya mengalami gangguan jiwa.
Buku ini menempatkan kesalahan sebagai pusat pengkajian, terutama dalam hubungannya dengan tiga persoalan mendasar dalam hukum pidana: tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pengenaan pidana. Buku yang dibagi dalam lima bahasan utama ini mengawali pembahasannya dengan urgensi dan ruang lingkup kesalahan dan pertanggungjawaban pidana dalam ilmu hukum pidana, perundang-undangan, dan putusa…