Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat bebas untuk melakukan suatu perjanjian dengan siapa saja. Pembuatan isi perjanjian yang dilakukan oleh para pihak tersebut harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang telah ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni Pasal 1320. Tetapi dalam praktiknya para pihak banyak yang tidak melaksanakan sesuai dengan isi perjanjian yang telah me…