Buku ini memaparkan dengan perinci berbagai muatan hukum dalam sebuah ikatan perkawinan. Disusun dengan pendekatan lintas mazhab fiqh: Syafi'i, Maliki, Hambali, Hanafi, Imamiyah, dan Dzahiri, signifikansi akar perbedaan antarmazhab etimologi dan terminologi.
Dalam buku ini penulis mencoba mengadakan tinjauan bagaimana status perkawinan tersebut menurut Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974