Penggunaan istilah bukti permulaan dan bukti disama artikan berdasarkan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 maka dari itu dalam penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan harus dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan penyidik sebelumnya harus sudah memiliki minimal 2 alat bukti permualaan.