Tujuan PT adalah mencari keuntungan, akan tetapi tidak semua tujuan berjalan dengan baik, hal ini dapat menyebabkan pembubaran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatof dengan metode pengumpulan data kualitatif.
Buku ini sebagai sebuah usaha untuk memberikan informasi hukum dan arah, serta membangkitkan keyakinan dan spirit terhadap aktivitas direksi secara profesional dalam mengelola perseroan, guna meminimalisasi risiko hukum yang mungkin timbul, baik pada diri direksi sendiri maupun bagi persero, serta masyarakat pada umumnya.