Skripsi ini mengangkat pokok permasalah tentang 1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tersangka tindak pidana narkotika yang diduga mengalami gangguan jiwa, 2) Apa saja faktor-faktor yang menjadi hambatan dan upaya pihak penyidik dalam menyelesaikan tindak pidana narkotika yang tersangkanya mengalami gangguan jiwa.