Di jaman nenek moyang kita, awalnya perdagangan dilakukan dengan saling bertemunya antara keduabelah pihak yang telah menemui kata sepakat, kemudian melakukan trasnsaksi dengan sistem barter, dimana keduabelah pihak saling menukarkan barang yang disepakati. Seiring berkembangnya jaman, sistem barterpun gugur dan ditemukannya alat pembayaran, perdagangan dilakukan dengan cara jual beli, yang dim…
Penulis mengangkat dua rumusan yang menjadi permasalahan yaitu bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pemasukan kosmetik tanpa izin edar dan bagaimana cara pencegahan pemasukan kosmetika tanpa izin edar berdasarkan pada perkara putusan No: 43/Pid.Sus/2018/PN.Bgk.
Penelitian ini membahas tentang perjanjian over credit dibawah tangan terhadap kendaraan mobil pada perspektif hukum perdata. Selain itu dalam penelitian ini akan mengkaji akibat hukum ditimbulkan over credit di bawah tangan dalam persepektif filosofis, yuridis dan sosiologis serta apakah pertimbangan hakim dalam putusan No.10/Pdt.G.2017.PN.Rkb telah sesuai dengan hukum yang berlaku. penelitia…