Dalam penelitian ini terdapat ini terdapat dua pokok permasalahan, 1. Bagaimana pelaksanaan kekebalan diplomatik pada pejabat perwakilan Indonesia di Luar Negeri, 2. Bagaimana penanganan pelanggaran hukum terhadap kekebalan diplomatik pada pejabat perwakilan Indonesia di Laur negeri. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan lapangan yang dilakukan melalui wawancara.