Buku ini membahas mengenai Hukum Waris Perdata beserta sinergi dengan Hukum Waris Islam yang ada di Indonesia sebagai bahan kajian dalam pengembangan hukum keluarga pada umumnya dan hukum waris pada khususnya.
Di dalam buku ini juga membahas mengenai Harta Bersama menurut Hukum Perdata Barat dan Harta Bersama Menurut Hukum Adat sebab kedua macam hukuym yang disebut terakhir ini merupakan hukum positif dalam pengaturan harta bersama disamping Hukum Islam. Selanjutnya membahas bagaimana cara-cara memperoleh harta bersama yang dalam hal ini memalui syirkah, wasiat, hibah, dan hadiah.
Buku ini memberikan gambaran secara mendetail tentang pengertian dan cara pembagian warisan menurut hukum perdata (KUH Perdata). Hal ini diharapkan menularkan kedalaman pemahaman hukum waris perdaat bagi kalangan mahasiswa dan pihak-pihak yang berminat mempelajari hukum kewarisan perdata .