Dalam buku ini ngemukakan beberapa ketentuan-ketentuan hukum adat tentang tanah, antara lain mengenai hak ulayat persekutuan masyarakat hukum adat, hak-hak perorangan atas tanah dan pengkonversian hak-hak itu kedalam sistem UUPA (Undang-undang Pokok Agraria)