Permasalah dalam skripsi ini adalah bagaimana penerapan asas kebaruan dalam perlindungan hukum desain industri terdaftar dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam putusan Nomor : 02/HKI. Desain Industri/2014/PN. Niaga.Sby. Penulisan skripsi ini menggunkan metode yuridis normatif.