Rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimanakah akibat hukum terhadap jaminan hutang debitur bila kreditur lama mengalihkan piutang secara cessie kepada kreditur baru dan bagaimanakah penerapan hukum hakim terhadap putusan PN. Pekanbaru No 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr.