(E) Lembaga Penjamin Simpanan adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga atau skim lainnya. Nasabah adalah yang menempatkan dananya di Bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian Bank dengan nasabah yang bersangkutan. Simpanan adalah uang nasabah yang dititipkan atau diinvestasikan kepada Bank simpanan…