Sertifikat merupakan salinan buku tanah dan surat ukur dari data peta wilayah yang ada di Kantor Pertanahan. Hal tersebut tercantum pada Pasal 19 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dalam memperoleh sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat. Sertifikat hak atas tanah dapat mengandung cacat hukum. Faktor-faktor yang menyebabkan batalnya hak atas tanah yaitu karena cacat administrasi dan kare…