Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana mekanisme penggantian antarawaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Apa saja faktor yang melatarbelakangi penggantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.