Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum dalam sewa menyewa rumah. Berdasarkan hasil penelitian bahwa di dalam perjanjian sewa menyewa rumah merupakan suatu bentuk perjanjian yang bersifat perseorangan dari bukan perjanjian yang bersifat hak kebendaan yaitu dengan perjanjian sewa menyewa ini, kepemilikan terhadap rumah sewa ters…