Tindak pidana korporasi menurut Pasal 45 Ayat (1) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana. Ayat (2) menyatakan bahwa korporasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, dan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu.