Sesuai dengan ketentuan undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan bahwa pihak bank menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga atau yang dikenal dengan istilah safe deposit box. Bank BCA dalam menjalankan kegiatan usahanya memberikan jasa pelayanan safe deposit box kepada nasabahnya untuk menyimpan benda berharga dalam kotak besi yang tahan dengan api serta keamanan yan…