Tindak pidana Pasal 220 KUHP dibentuk dengan maksud untuk melindungi kepentingan hukum pejabat yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk menerima dan mengusut laporan dan pengaduan telah terjadinya suatu tindak pidana dari perbuatan yang mengandung sifat memperdaya pejabat umum tersebut dengan menyampaikan informasi tentang terjadinya tindak pidana yang isinya palsu. Seperti halnya banyak…